Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap peran tersangka Igor dalam sebuah grup yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Igor hanya sebagai pemakai atau sebagai bandar yang menyediakan barang tersebut.
Igor Zubchenok, seorang pria yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang cukup berat karena terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Programmer Asal Belarusia Ditangkap Polsek Denpasar Selatan, Bawa Ganja di Pantai Sanur
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I atau II dalam jumlah tertentu akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.