RINGTIMES BALI - Polres Badung berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, berdasarkan laporan polisi Satreskrim dan Unit Reskrim serta jajaran Polres Badung tanggal 15 Februari 2023.
Dalam gelaran jumpa pers, Kapolres Badung Akbp Leo Dedy Defretes Suan sebenarnya membacakan dua kasus pengungkapan kepada awak media, salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan.
Leo mengatakan kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 23 September 2022 sekira pukul 02.30 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di penginapan Puspa Sari yang tepatnya berada di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Pelaku berhasil kita amankan dengan waktu hanya beberapa bulan, ia masuk ke dalam penginapan kemudian ia mengambil Handphone milik korban,” ungkap Leo.
Leo menambahkan pengungkapan berhasil dilakukan oleh Polsek Kuta Utara, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jok sepeda motor milik Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang sedang melakukan kegiatan spa, dan berhasil mengambil Hp milik korban.
Baca Juga: Antisipasi Gagal Ginjal Anak, Dinkes Bali Imbau Orangtua Periksa Kencing Buah Hatinya Ketika Sakit
“Tim opsnal polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta barang buktinya yaitu satu buah Hp Iphone 12 warna hitam serta sebuah tas dan juga beberapa baju,” jelas Leo kepada awak media.