Dana Hibah Pilbup dan Pilwabup Dikorupsi, Kejari Badung Tetapkan IGNW Sebagai Tersangka

- 15 Februari 2023, 12:00 WIB
Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan IGNW sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilbup dan Pilwabup Kabupaten Badung pada 2020 lalu.
Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan IGNW sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilbup dan Pilwabup Kabupaten Badung pada 2020 lalu. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/Kejari Badung

Baca Juga: Wali Kota Medan Kunjungan Kerja ke Bali, Belajar Cara Kelola Pariwisata

Di mana dalam enam kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.

Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejari Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi,” ucap Imran.

Pada proses penyidikan, telah diperiksa sepuluh orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Baca Juga: Gelar Jalan Santai, Markandeya Festival 2023 Bangli Jadi Ajang Peningkatan Kebersamaan

Imran mengatakan tersangka IGNW diduga terlibat korupsi pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020 di Kabupaten Badung.

Modus operandi yang dilakukan oleh IGNW yang juga selaku KPA/PPK yaitu melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa Event Organizer (EO), yang bergerak pada usaha produksi program televisi.

“Terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,” jelas Imran.

Selain itu Imran mengatakan bahwa penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x