Dana Hibah Pilbup dan Pilwabup Dikorupsi, Kejari Badung Tetapkan IGNW Sebagai Tersangka

- 15 Februari 2023, 12:00 WIB
Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan IGNW sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilbup dan Pilwabup Kabupaten Badung pada 2020 lalu.
Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan IGNW sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilbup dan Pilwabup Kabupaten Badung pada 2020 lalu. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/Kejari Badung

Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas di Lingkungan Sekolah, Kapolsek Gianyar Tanda Tangani MoU dengan Kepala SD

Terhadap kasus ini, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x