Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas di Lingkungan Sekolah, Kapolsek Gianyar Tanda Tangani MoU dengan Kepala SD
Terhadap kasus ini, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.