RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung telah menetapkan tersangka korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung pada tahun 2020 yang lalu.
Salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung dengan inisial IGNW, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kepala Kejari Badung Imran Yusuf yang telah dikonfirmasi oleh Kasi Intellijen Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan kepada tim RingTimes Bali.
Pada hari Senin, 13 Februari 2023, penyidik Kejari Badung menetapkan tersangka kepada salah satu pejabat KPU Kabupaten Badung.
Baca Juga: Tiga Petinggi Unud dalam Kasus Korupsi Dana SPI Terima Surat Penetapan Tersangka dari Kejati Bali
“Penyidik Kejari Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tersangka IGNW, yang diduga telah menggelapkan atau melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan dan hibah Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 di Kabupaten Badung,” ucap Imran.
Penyidikan terhadap diduga tersangka tersebut telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung.
Dalam pelaksanaanya, KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung.