Tiga Panitia Seleksi Mandiri Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi

- 13 Februari 2023, 12:13 WIB
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud.
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud. /dok. Kejati Bali

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga panitia seleksi mandiri Universitas Udayana sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Tiga orang tersangka tersebut yaitu IKB, IMY dan NPS masuk dalam kepanitaan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Udayana.

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi SPI Unud

Mereka diduga melakukan pungutan uang SPI tanpa dasar kepada para calon mahasiswa di Universitas Udayana.

Dalam press releasenya, Kejati Bali menjelaskan kasus ini sudah masuk ranah penyidikan sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Sejak itu Kajati Bali melaksanakan penyidikan guna menemukan menggali informasi tindak pidana korupsi ini.

Baca Juga: Gelar Pendidikan Politik, NasDem Denpasar Panaskan Mesin Partai

“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kajati Bali bekerja secara professional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,”dikutip dari Instagram @kejaksaan_tinggi_bali tanggal 13 Februari 2023.

Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI telah dilakukan sejak seleksi penerimaan mahasiswa tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Dua orang tersangka yakni IKB dan IMY ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI untuk tahun akademik 2020/2021

Baca Juga: DKLH Bali Tak Kunjung Buka Dokumen Pembangunan Terminal LNG di Sidang, WALHI: Ini Sungguh Aneh

"Penyidik telah menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana," jelasnya.

Sedangkan NPS sebagai tersangka penyalagunaan dana SPI sejak tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023

“NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana," lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung RUU PPRT: Pemerintah Menunggu Agar Segera Disahkan

Atas perilakunya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Total penerimaan atas pungutan uang SPI tanpa dasar sejumlah Rp3,8 milyar dan masih berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang terus dilakukan oleh penyidik.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x