Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi SPI Unud

- 13 Februari 2023, 11:02 WIB
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud.
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud. /dok. Kejati Bali

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Udayana (Unud).

Tindak pidana korupsi tersebut merupakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.

Dana yang dikorupsi dari tiga orang tersangka tersebut merupakan dana SPI seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Baca Juga: Gelar Pendidikan Politik, NasDem Denpasar Panaskan Mesin Partai

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto memberikan kebenaran berita tersebut pada Minggu, 12 Februari 2023 di Denpasar.

Luga mengatakan sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, dan melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

“Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan barang-barang yang akan membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya,” ucap Luga.

Baca Juga: DKLH Bali Tak Kunjung Buka Dokumen Pembangunan Terminal LNG di Sidang, WALHI: Ini Sungguh Aneh

Berdasarkan penyidikan yang telah dilaksanakan Kejati Bali, tiga orang tersangka itu adalah IKB,IMY, dan NPS.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x