Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi SPI Unud

- 13 Februari 2023, 11:02 WIB
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud.
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud. /dok. Kejati Bali

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Udayana (Unud).

Tindak pidana korupsi tersebut merupakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.

Dana yang dikorupsi dari tiga orang tersangka tersebut merupakan dana SPI seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Baca Juga: Gelar Pendidikan Politik, NasDem Denpasar Panaskan Mesin Partai

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto memberikan kebenaran berita tersebut pada Minggu, 12 Februari 2023 di Denpasar.

Luga mengatakan sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, dan melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

“Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan barang-barang yang akan membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya,” ucap Luga.

Baca Juga: DKLH Bali Tak Kunjung Buka Dokumen Pembangunan Terminal LNG di Sidang, WALHI: Ini Sungguh Aneh

Berdasarkan penyidikan yang telah dilaksanakan Kejati Bali, tiga orang tersangka itu adalah IKB,IMY, dan NPS.

Penyidik telah menetapkan ketiga maling tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

“IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI tahun akademik 2020/2021, dan NPS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana,” jelas Luga.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung RUU PPRT: Pemerintah Menunggu Agar Segera Disahkan

Ketiga orang yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tersebut, patut diduga ikut berperan dalam terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa, dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.

Tiga orang yang mencoreng nama baik Unud tersebut disangkakan pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” ucap Luga.

Baca Juga: 73 Warga Gununghalu KBB, Keracunan Masal Usai Santap Makanan, Ini Kronologinya

Penyidik Kejati Bali selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami perang ketiga tersangka tersebut, dan pihak lain yang yang patut diduga bersama-sama para tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Luga menambahkan hal itu sebagai bentuk komitmen kepala Kejati Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

“Prinsipnya, penyidik bekerja optimal dalam menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Luga.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah