Dari gambaran luka lecet tekan yang melingkar pada leher secara penuh, dan mendasar sesuai dengan luka jerat pada penjeratan.
Baca Juga: Seorang WNI Asal Bali Jadi Korban Gempa Bumi Turki
Terdapat kulit normal di antara luka jerat menunjukan jeratan lebih dari sekali.
Pada otopsi yang dilakukan tersebut, ditemukan mati lemas berupa bintik pendarahan paru-paru, jantung dan selaput lendir serta pendarahan di bawah tulang karang.
Korban diperkirakan meninggal dunia kurang dari delapan jam sebelum tanggal 31 Desember 2022 pukul 22.34 Wita, yang ditandai dengan ditemukannya lambung kosong menandakan kematian korban sebelum waktu kebiasaan makan malam.
“Berdasarkan hasil otopsi, sebab kematian korban adalah penjeratan mengakibatkan mati lemas,” tutur Sukadi.
Setelah dilakukan proses rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 27 Januari 2023 yang lalu, telah menampilkan 43 reka adegan saat kejadian pembunuhan.
Baca Juga: SPBU di Nusa Ceningan, Klungkung, Bali Hangus Dilahap Si Jago Merah
Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang telah ditemukan, kemudian disita sebagai barang bukti dan pengakuan tersangka.
Melihat dari segi analisa kasus secara yuridis, atau penerapan unsur-unsur, penyidik mengambil kesimpulan bahwa, tindakan yang dilakukan tersangka telah terbukti dan memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.