Dari keterangan pelaku korban sempat diletakkan dalam gudang sebelum ditinggal pergi IKJ hingga sekitar pukul 17.00 Wita, kakak pelaku datang dan menemukan korban.
Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan
“Motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan marah, korban terus meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi sedangkan pelaku belum siap karena masih mengumpulkan biaya,” terang Bambang.
Terhadap pelaku dikenakan pasal maksimal yaitu pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 huf c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancamann hukuman 7 tahun penjara.***