Lari dari Tanggung Jawab, Pelaku Tega Bunuh Pacar Sendiri yang Sedang Hamil

- 9 Februari 2023, 15:07 WIB
Pelaku yang membunuh kekasihnya sendiri karena tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Pelaku yang membunuh kekasihnya sendiri karena tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. /Ringtimes Bali/Humas Polesta Denpasar

RINGTIMES BALI - Tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan kembali terjadi di wilayah Denpasar. Pelaku yang masih remaja belasan tahun nekat melancarkan aksinya terhadap kekasihnya sendiri.

Sang kekasih yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), harus merenggut nyawa di usia yang masih sangat muda. Polsek Denpasar Barat berhasil amankan pelaku pembunuhan pelajar SMK di Denpasar.

Pelaku pembunuhan merupakan seorang pria, masih berusia 18 tahun adalah kekasih dari korban, yang tega membunuh pacarnya sendiri.

IKJ begitu inisialnya, telah melakukan kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan atau pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: 1.375 Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Masih Berada di Turki, Kadisnaker ESDM: PMI dalam Kondisi Aman

Peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WITA di Jalan Gunung Batur, Pemecutan Denpasar Barat.

Korban yang masih berusia 16 tahun, berinisial NMDS merupakan siswi dari salah satu SMK di Denpasar.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dimana sebelum kejadian korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan meminta pertanggungjawaban.

Saat itu, korban bermaksud memintai pelaku pertanggungjawaban karena NMDS sudah dalam kondisi berbadan dua.

Baca Juga: Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Pembunuh Pelajar SMK, Dikenakan Pasal Maksimal

Bambang juga mengatakan, pelaku saat itu sempat berhubungan badan dengan korban sebelum ia menganiaya korban.

“Setelah behubungan badan, IKJ menyuruh korban untuk pulang lalu ada percekcokan antara pelaku dan korban,” jelas Bambang yang didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Made Ari Gerakan.

Saat press release yang dilakukan di Mapolsek Denbar pada 8 Februari 2023, Bambang mengatakan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan selendang.

“Saat korban akan meninggalkan kamar pelaku, dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan selendang,” ucap Bambang.

bBaca Juga: Buntut Kasus Viral Memaki Guru, Pelajar SMK Pustek Serpong Berikan Klarifikasi

Korban yang sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang tersebut, malah dicekik bagian leher sehingga korban lemas hingga meninggal dunia.

Bambang menjelaskan korban dan pelaku sudah saling mengenal dan berpacaran sejak bulan Juni 2022.

Dari pengakuan pelaku, korban telah hamil selama tiga bulan dan untuk memastikan keterangan pelaku, akan dilakukan visum terhadap korban.

Setelah menerima laporan kejadian, Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel bersama tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Dari keterangan pelaku korban sempat diletakkan dalam gudang sebelum ditinggal pergi IKJ hingga sekitar pukul 17.00 Wita, kakak pelaku datang dan menemukan korban.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan

“Motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan marah, korban terus meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi sedangkan pelaku belum siap karena masih mengumpulkan biaya,” terang Bambang.

Terhadap pelaku dikenakan pasal maksimal yaitu pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 huf c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu tersangka juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancamann hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x