Baca Juga: Bangunan di Jalan Nusa Indah Denpasar Ludes Dilahap Si Jago Merah
Selain itu ia meminta agar Majelis tidak terlalu lama untuk kembali melangsungkan persidangan.
Made menjelaskan saat diwawancara Ring Times Bali usai persidangan, bahwa sudah seharusnya tidak ada lagi alasan bagi DKLH untuk menunda-nunda membawa dokumen yang lengkap.
“Ini merupakan bentuk pelecahan terhadap persidangan, karena termohon tidak melaksanakan perintah Majelis Komisioner,” ungkapnya.
Baca Juga: Demo, Ratusan Kades Tuntut Perpanjangan Jabatan dari 6 Jadi 9 Tahun
Ia juga mengatakan seharusnya hari ini pihak Majelis sudah bisa memutuskan dokumen yang layak dan tidak layak untuk dipublikasikan.
Walhi berharap agar dokumen tersebut bisa menjadi konsumsi publik dan terbuka untuk masyarakat umum.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)