DKLH Lupa Bawa Dokumen dan Bukti, Walhi Bali Geram Saat Persidangan

- 18 Januari 2023, 13:12 WIB
Proses pembacaan dokumen terkait ijin pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Mangrove yang dilakukan DKLH Bali.
Proses pembacaan dokumen terkait ijin pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Mangrove yang dilakukan DKLH Bali. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

Baca Juga: Bangunan di Jalan Nusa Indah Denpasar Ludes Dilahap Si Jago Merah

Selain itu ia meminta agar Majelis tidak terlalu lama untuk kembali melangsungkan persidangan.

Made menjelaskan saat diwawancara Ring Times Bali usai persidangan, bahwa sudah seharusnya tidak ada lagi alasan bagi DKLH untuk menunda-nunda membawa dokumen yang lengkap.

“Ini merupakan bentuk pelecahan terhadap persidangan, karena termohon tidak melaksanakan perintah Majelis Komisioner,” ungkapnya.

Baca Juga: Demo, Ratusan Kades Tuntut Perpanjangan Jabatan dari 6 Jadi 9 Tahun

Ia juga mengatakan seharusnya hari ini pihak Majelis sudah bisa memutuskan dokumen yang layak dan tidak layak untuk dipublikasikan.

Walhi berharap agar dokumen tersebut bisa menjadi konsumsi publik dan terbuka untuk masyarakat umum.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah