DKLH Lupa Bawa Dokumen dan Bukti, Walhi Bali Geram Saat Persidangan

- 18 Januari 2023, 13:12 WIB
Proses pembacaan dokumen terkait ijin pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Mangrove yang dilakukan DKLH Bali.
Proses pembacaan dokumen terkait ijin pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Mangrove yang dilakukan DKLH Bali. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa kejadian tersebut adalah manusiawi karena manusia tidak luput dari yang namanya lupa.

“Saya pribadi dan Majelis Komisioner khususnya dalam hal ini mewajarkan hal tersebut, karena manusia memang sering lupa dan itu manusiawi,” ungkap Darma.

Baca Juga: Rem Mobil Blong, Empat WNA Rusia Masuk Jurang

Pihak termohon meminta waktu dua minggu untuk segera melengkapi bukti dan dokumen tersebut.

Saat persidangan berlangsung pihak termohon yakni DKLH Bali agar pihak pemohon yaitu Walhi Bali, beserta Majelis dan juga seluruh yang hadir di persidangan itu memberikan pengertian.

Mengingat dokumen dan salinan yang harus dilengkapi jumlahnya tidak sedikit dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Baca Juga: Festival Imlek Terbesar di Bali Siap Digelar, Tampilkan Parade dengan 1.200 Peserta

Walhi Bali sebagai pihak pemohon yakni Made Juli Untung Pratama bersama I Made Krisna Dinata yang hadir pada persidangan itu menyatakan sikap kekecewaanya.

Saat persidangan berlangsung ia mengatakan bahwa ini merupakan sikap penghinaan dan terkesan menunda-nunda.

Selain itu dari Walhi Bali sendiri memohon agar majelis memberi efek jera terhadap pihak termohon agar pihak termohon tidak lupa lagi membawa dokumen yang diminta Majelis.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah