DKLH Lupa Bawa Dokumen dan Bukti, Walhi Bali Geram Saat Persidangan

- 18 Januari 2023, 13:12 WIB
Proses pembacaan dokumen terkait ijin pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Mangrove yang dilakukan DKLH Bali.
Proses pembacaan dokumen terkait ijin pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Mangrove yang dilakukan DKLH Bali. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kasus sengketa informasi terkait pembangunan terminal Liquified Natural Gas (LNG) di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), kembali dilakukan sidang lanjutan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Sidang tersebut membawa hasil yang kurang memuaskan bagi pihak pemohon yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali.

Dalam persidangan yang dilakukan di kantor Komisi Informasi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No.65 Denpasar.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan ke Santriwati, Kiai FM Ponpes di Jember yang Dilaporkan Sang Istri Telah Ditahan

Walhi Bali dalam hal ini sebagai pemohon berharap agar memperoleh berbagai informasi dan dokumen terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove tersebut.

Namun pada sidang yang dihadiri oleh pihak termohon yakni Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali itu, menemui hasil yang kurang memuaskan termasuk Majelis Komisioner sendiri yang memimpin jalanya persidangan.

Hal itu disebabkan selain bukti dan dokumen yang dibawa saat persidangan tidak lengkap. Penjelesan mengenai terjalinya kerjasama antara Pt. Dewata Energi Bersih bersama pemerintah itu dinilai kurang jelas dan terkesan berputar-putar.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Mangrove, Sidakarya, Bali Dilanjutkan

Ketua Majelis Komisioner yakni dr. Drs I Wayan Darma M.Si beserta anggota untuk pihak termohon (DKLH) di sidang selanjutnya agar melengkapi bukti dan dokumen sebagai bukti pendukung.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa kejadian tersebut adalah manusiawi karena manusia tidak luput dari yang namanya lupa.

“Saya pribadi dan Majelis Komisioner khususnya dalam hal ini mewajarkan hal tersebut, karena manusia memang sering lupa dan itu manusiawi,” ungkap Darma.

Baca Juga: Rem Mobil Blong, Empat WNA Rusia Masuk Jurang

Pihak termohon meminta waktu dua minggu untuk segera melengkapi bukti dan dokumen tersebut.

Saat persidangan berlangsung pihak termohon yakni DKLH Bali agar pihak pemohon yaitu Walhi Bali, beserta Majelis dan juga seluruh yang hadir di persidangan itu memberikan pengertian.

Mengingat dokumen dan salinan yang harus dilengkapi jumlahnya tidak sedikit dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Baca Juga: Festival Imlek Terbesar di Bali Siap Digelar, Tampilkan Parade dengan 1.200 Peserta

Walhi Bali sebagai pihak pemohon yakni Made Juli Untung Pratama bersama I Made Krisna Dinata yang hadir pada persidangan itu menyatakan sikap kekecewaanya.

Saat persidangan berlangsung ia mengatakan bahwa ini merupakan sikap penghinaan dan terkesan menunda-nunda.

Selain itu dari Walhi Bali sendiri memohon agar majelis memberi efek jera terhadap pihak termohon agar pihak termohon tidak lupa lagi membawa dokumen yang diminta Majelis.

Baca Juga: Bangunan di Jalan Nusa Indah Denpasar Ludes Dilahap Si Jago Merah

Selain itu ia meminta agar Majelis tidak terlalu lama untuk kembali melangsungkan persidangan.

Made menjelaskan saat diwawancara Ring Times Bali usai persidangan, bahwa sudah seharusnya tidak ada lagi alasan bagi DKLH untuk menunda-nunda membawa dokumen yang lengkap.

“Ini merupakan bentuk pelecahan terhadap persidangan, karena termohon tidak melaksanakan perintah Majelis Komisioner,” ungkapnya.

Baca Juga: Demo, Ratusan Kades Tuntut Perpanjangan Jabatan dari 6 Jadi 9 Tahun

Ia juga mengatakan seharusnya hari ini pihak Majelis sudah bisa memutuskan dokumen yang layak dan tidak layak untuk dipublikasikan.

Walhi berharap agar dokumen tersebut bisa menjadi konsumsi publik dan terbuka untuk masyarakat umum.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah