RINGTIMES BALI - Kasus sengketa informasi terkait pembangunan terminal Liquified Natural Gas (LNG) di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), kembali dilakukan sidang lanjutan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Sidang tersebut membawa hasil yang kurang memuaskan bagi pihak pemohon yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali.
Dalam persidangan yang dilakukan di kantor Komisi Informasi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No.65 Denpasar.
Walhi Bali dalam hal ini sebagai pemohon berharap agar memperoleh berbagai informasi dan dokumen terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove tersebut.
Namun pada sidang yang dihadiri oleh pihak termohon yakni Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali itu, menemui hasil yang kurang memuaskan termasuk Majelis Komisioner sendiri yang memimpin jalanya persidangan.
Hal itu disebabkan selain bukti dan dokumen yang dibawa saat persidangan tidak lengkap. Penjelesan mengenai terjalinya kerjasama antara Pt. Dewata Energi Bersih bersama pemerintah itu dinilai kurang jelas dan terkesan berputar-putar.
Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Mangrove, Sidakarya, Bali Dilanjutkan
Ketua Majelis Komisioner yakni dr. Drs I Wayan Darma M.Si beserta anggota untuk pihak termohon (DKLH) di sidang selanjutnya agar melengkapi bukti dan dokumen sebagai bukti pendukung.