DKLH Lupa Bawa Dokumen dan Bukti, Walhi Bali Geram Saat Persidangan

- 18 Januari 2023, 13:12 WIB
Proses pembacaan dokumen terkait ijin pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Mangrove yang dilakukan DKLH Bali.
Proses pembacaan dokumen terkait ijin pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Mangrove yang dilakukan DKLH Bali. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kasus sengketa informasi terkait pembangunan terminal Liquified Natural Gas (LNG) di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), kembali dilakukan sidang lanjutan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Sidang tersebut membawa hasil yang kurang memuaskan bagi pihak pemohon yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali.

Dalam persidangan yang dilakukan di kantor Komisi Informasi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No.65 Denpasar.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan ke Santriwati, Kiai FM Ponpes di Jember yang Dilaporkan Sang Istri Telah Ditahan

Walhi Bali dalam hal ini sebagai pemohon berharap agar memperoleh berbagai informasi dan dokumen terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove tersebut.

Namun pada sidang yang dihadiri oleh pihak termohon yakni Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali itu, menemui hasil yang kurang memuaskan termasuk Majelis Komisioner sendiri yang memimpin jalanya persidangan.

Hal itu disebabkan selain bukti dan dokumen yang dibawa saat persidangan tidak lengkap. Penjelesan mengenai terjalinya kerjasama antara Pt. Dewata Energi Bersih bersama pemerintah itu dinilai kurang jelas dan terkesan berputar-putar.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Mangrove, Sidakarya, Bali Dilanjutkan

Ketua Majelis Komisioner yakni dr. Drs I Wayan Darma M.Si beserta anggota untuk pihak termohon (DKLH) di sidang selanjutnya agar melengkapi bukti dan dokumen sebagai bukti pendukung.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x