- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Terdapat penambahan nilai bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi dan pelamar penyandang disabilitas
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.