Mahasiswa Gelar Aksi Penolakan UU KUHP di Denpasar: Pasal Ini Menimbulkan Kontroversi

- 9 Desember 2022, 16:13 WIB
Mahasiswa gelar aksi penolakan UU KUHP di Denpasar: pasal ini menimbulkan kontroversi.
Mahasiswa gelar aksi penolakan UU KUHP di Denpasar: pasal ini menimbulkan kontroversi. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

Keempat yakni Pasal 100 terkait pidana mati dalam tubuh KUHP baru yang menurutnya menyalahi asas kemanusiaan yang tengah dijunjung tinggi. Terakhir, Pasal 188 terkait larangan penyebaran paham selain Pancasila.

“Begitu banyak hal yang dinilai licit untuk dipahami berbagai masyarakat. Hari ini kami sebagai bagian dari gabungan masyarakat, hadir untuk menyampaikan penolakan Undang-Undang (UU) KUHP dan walaupun hari ini cuma sedikit, (kami) akan terus ada dan berlipat ganda,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus menyampaikan penolakan terhadap UU KUHP yang dianggap bermasalah.

“Kami sebagai masyarakat juga menyampaikan beberapa kertas berisikan pemahaman terkait penolakan UU KUHP. Selain itu, pembagian bunga mawar menjadi simbol tanda kesedihan serta kedukaan kami terhadap sibuknya DPR RI untuk segera mengesahkan RKHUP, ketimbang melibatkan partisipasi berbagai elemen, termasuk mahasiswa,” tutupnya.*

Halaman:

Editor: Satriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah