Keempat yakni Pasal 100 terkait pidana mati dalam tubuh KUHP baru yang menurutnya menyalahi asas kemanusiaan yang tengah dijunjung tinggi. Terakhir, Pasal 188 terkait larangan penyebaran paham selain Pancasila.
“Begitu banyak hal yang dinilai licit untuk dipahami berbagai masyarakat. Hari ini kami sebagai bagian dari gabungan masyarakat, hadir untuk menyampaikan penolakan Undang-Undang (UU) KUHP dan walaupun hari ini cuma sedikit, (kami) akan terus ada dan berlipat ganda,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus menyampaikan penolakan terhadap UU KUHP yang dianggap bermasalah.
“Kami sebagai masyarakat juga menyampaikan beberapa kertas berisikan pemahaman terkait penolakan UU KUHP. Selain itu, pembagian bunga mawar menjadi simbol tanda kesedihan serta kedukaan kami terhadap sibuknya DPR RI untuk segera mengesahkan RKHUP, ketimbang melibatkan partisipasi berbagai elemen, termasuk mahasiswa,” tutupnya.*