RINGTIMES BALI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar gelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) pada Senin, 5 Desember 2022 di Monumen Bajra Sandhi, Renon.
Aksi berupa tunggal ini tak hanya dilakukan di AJI Denpasar, namun dilakukan secara serentak dari seluruh AJI Kota di Indonesia.
"Kami dari AJI Denpasar menyatakan sikap kami terhadap pasal-pasal yang ada di RKUHP yang rencananya akan dibahas besok oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)," ujar Ketua AJI Denpasar Eviera Paramitha Sandi.
Terdapat 19 pasal yang dikatakan mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia berdasarkan kajian hukum AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Herlambang P. Wiratraman.
Di antaranya Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 351, Pasal 352, Pasal 440, Pasal 437, Pasal 443, Pasal 598, dan Pasal 599.
"Pasal-pasal ini tentunya akan mempengaruhi kerja-kerja jurnalis. Di antaranya beberapa pasal yang disebutkan tadi tentang penghinaan, tindak pidana penyiaran, dan penyebarluasan berita atau berita hoax," jelasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, disebutkan hanya sebagian pasal yang dicabut setelah beberapa kali tuntutan publik, yakni Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur pidana atas penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.