Mahasiswa Gelar Aksi Penolakan UU KUHP di Denpasar: Pasal Ini Menimbulkan Kontroversi

- 9 Desember 2022, 16:13 WIB
Mahasiswa gelar aksi penolakan UU KUHP di Denpasar: pasal ini menimbulkan kontroversi.
Mahasiswa gelar aksi penolakan UU KUHP di Denpasar: pasal ini menimbulkan kontroversi. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat gelar aksi penolakan terhadap lima pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi tersebut digelar pasca disahkannya RKUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 6 Desember 2022.

"Penolakan kami terhadap RKUHP yang disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI. Pasal ini kemudian menimbulkan berbagai kontroversi," ujar perwakilan aksi Darryl Dwi Putra pada Kamis, 8 Desember 2022 di kawasan Patung Catur Muka, Denpasar.

Baca Juga: Peringati Hakordia 2022, Kejari Denpasar Serahkan Piala Bergilir Lomba Yel-yel dan LKTI

Pertama yaitu Pasal 240 Ayat (1) terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pihaknya menilai pasal ini membatasi masyarakat untuk menyampaikan kritik karena rawan dikriminalisasi

"Kami khawatir apabila pasal ini diberlanjutkan dan tetap disahkan dalam waktu ke depan, keterlibatan masyarakat akan semakin sempit untuk menyampaikan kritik ini terhadap pemerintah," jelasnya.

Kedua, Pasal 218 terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dianggap menyulitkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Selanjutnya Pasal 256 terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Pasal ini dinilai membuat masyarakat semakin sulit untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Tanamkan Nilai Anti Korupsi Secara Inovatif, Pemkot Denpasar Apresiasi Lomba Yel-yel dan LKTI Kejari Denpasar

Halaman:

Editor: Satriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x