AJI Denpasar Gelar Aksi Penolakan RKHUP: Pasal-pasal Ini Akan Mempengaruhi Kerja Jurnalis

- 5 Desember 2022, 17:35 WIB
AJI Denpasar gelar aksi penolakan RKHUP.
AJI Denpasar gelar aksi penolakan RKHUP. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

Dengan demikian, AJI Denpasar menggunakan aksi untuk menunjukkan aspirasi dan protes bahwa jurnalis tak ingin dibungkam.

"Yang kami tekankan adalah tentang kritik yang bisa juga ini akan digunakan untuk membungkam kami sebagai jurnalis," tegasnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Muntahkan Awan Panas Hingga 7 KM, Warga Dihimbau Tidak Lakukan Aktivitas

Lebih lanjut, terdapat tiga poin tuntutan dalam aksi penolakan RKHUP.

Pertama, AJI Denpasar menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas DPR RI. Kedua yaitu menuntut pemerintah Jokowi-Ma’ruf menolak atau menarik kembali RKUHP.

Terakhir, menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUHP.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah