Dengan demikian, AJI Denpasar menggunakan aksi untuk menunjukkan aspirasi dan protes bahwa jurnalis tak ingin dibungkam.
"Yang kami tekankan adalah tentang kritik yang bisa juga ini akan digunakan untuk membungkam kami sebagai jurnalis," tegasnya.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Muntahkan Awan Panas Hingga 7 KM, Warga Dihimbau Tidak Lakukan Aktivitas
Lebih lanjut, terdapat tiga poin tuntutan dalam aksi penolakan RKHUP.
Pertama, AJI Denpasar menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas DPR RI. Kedua yaitu menuntut pemerintah Jokowi-Ma’ruf menolak atau menarik kembali RKUHP.
Terakhir, menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUHP.***