Perwira Paspampres Diduga Melakukan Pemerkosaaan di Bali, Panglima TNI: Sudah di Proses Hukum Langsung

- 2 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /Pexels/Kat Jayne/

 

RINGTIMES BALI – Diduga adanya tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu perwira dalam satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota kostrad dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Pria berinisial Mayor Infanteri BF diduga telah melakukan pemerkosaan kepada juniornya yang seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3 atau Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Peristiwa yang melibatkan anggota Paspampres tersebut diketahui terjadi pada pertengahan November 2022 di Bali.

Baca Juga: Pemkab Karangasem Resmi Teken Berita Acara Proyek Jaringan Transmisi dan Distribusi Pipa Telaga Waja

Menanggapi berita tersebut Jenderal Andika membenarkan adanya peristiwa itu dan telah dilakukan proses hukum.

Pernyataan Jenderal Andika tersebut diungkapkan kepada wartawan pada Kamis, 1 Desember 2022 di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat selesai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL.

“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” ujar Jenderal Andika dikutip dari Antara pada 2 Desember 2022.

Panglima TNI juga menjelaskan bahwa Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan, dan saat ini anggota Paspampres tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: IESF 14th World Esports Championships Bali Siap Digelar, PB ESI: Persiapan Capai 90 Persen

Halaman:

Editor: Satriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x