Bupati Didampingi Wakil Bupati Bangli Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2023

- 10 November 2022, 13:15 WIB
Bupati didampingi Wakil Bupati Bangli hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD tahun anggaran 2023.
Bupati didampingi Wakil Bupati Bangli hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD tahun anggaran 2023. /dok. Pemkab Bangli/

Baca Juga: Parasut Tak Mengembang, Prajurit TNI Jatuh dari Ketinggian

Dari sisi pelayanan kesehatan yang sudah baik kami harapkan dengan terbangunnya gedung RSU yang baru, juga harus dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik dan ramah.

Dengan demikian untuk melengkapi Ranperda ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, maka dalam kesempatan tersebut Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bangli menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya menyampaikan, Setelah melewati tahapan-tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tugas berat yang kita harus emban, dapat kita lakukan dengan semangat kebersamaan walaupun kita sadari disana sini masih terdapat kekurangan-kekurangan.

Baca Juga: Perubahan Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan, Provinsi Jawa Timur

Dalam sebuah proses pembahasan yang telah kita lakukan bersama memang terdapat banyak perbedaan pandangan dan pendapat yang merupakan sesuatu hal yang wajar dalam rangka membangun Bangli ke arah yang lebih baik.

Perbedaan pandangan dan pendapat tersebut merupakan sebuah tali pengikat dalam rasa persatuan dan semangat kebersamaan dalam membangun Bangli ke arah yang lebih baik.

Untuk itu diperlukan sebuah kesabaran, ketekunan, kecermatan dan kejernihan pikiran kita semua, untuk dapat sebuah jalan keluar yang terbaik untuk dapat membangun Bangli kedepan.

Baca Juga: Nasdem Batal Deklarasikan Anies Baswedan, Siapkan Kejutan Siapa Cawapres Nanti

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah