Tim Kuasa Hukum WALHI Bali bersama dengan Direktur Eksekutif WALHI Bali Made Krisna Dinata telah melakukan registrasi dan membawa surat pengajuan penyelesaian sengketa beserta dokumen-dokumen pendukung.
Baca Juga: Wisatawan ke Bali Tembus 24 Ribu, Gubernur Koster Minta Penambahan Maskapai
Setelah diterima oleh petugas Komisi Informasi Bali, dokumen yang diajukan oleh Walhi Bali akan diperiksa kelengkapannya selama tiga hari.
Apabila dokumen tersebut sudah lengkap, Komisi Informasi Bali akan memanggil WALHI Bali dan pihak yang digugat.***