WALHI Bali Ajukan Sengketa Informasi Publik, Buntut Surat Keberatan Belum Ditanggapi UPTD Tahura Ngurah Rai

- 29 September 2022, 14:34 WIB
WALHI Bali melakukan Pengajuan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Bali pada Kamis, 29 September 2022.
WALHI Bali melakukan Pengajuan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Bali pada Kamis, 29 September 2022. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali melakukan Pengajuan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Bali pada Kamis, 29 September 2022.

Pengajuan ini menindaklanjuti belum ditanggapinya surat keberatan dari WALHI Bali atas permohonan informasi publik kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Permohonan informasi tersebut berupa dokumen-dokumen terkait dengan surat keputusan perubahan blok Tahura Ngurah Rai.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ratusan Supir Angkutan Umum di Buleleng Akan Terima BLT

Di antaranya dokumen-dokumen kajian dan notulensi rapat perubahan blok Tahura.

“Itu tidak diberikan oleh UPTD Tahura Ngurah Rai. Karena mekanisme ini disediakan oleh Undang-Undang (UU), kami gunakan mekanisme ini,” kata Tim Kuasa Hukum WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama.

Adapun Undang-Undang yang dimaksud yakni UU Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Peringati 4 Tahun Kepemimpinan, Gubernur Koster Paparkan Pembangunan Infrastruktur di Bali

Menurutnya, pengajuan sengketa tidak akan dilakukan jika UPTD Tahura Ngurah Rai memberikan informasi publik kepada pemohon.

“Harusnya tidak perlu sengketa seperti ini, apa yang mau disembunyikan. Ini kan sudah jelas dokumen publik bisa diakses, tidak perlu sengketa-sengketa ini harusnya,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x