Baca Juga: Wabup Kasta Lepas Atlet Lemkari Klungkung Ikuti Kejuaraan Tingkat Nasional
"Tersangka yang berhasil kita amankan, beberapa diantara mereka adalah residivis yakni melakukan kejahatan yang sama berkali-kali," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara umum pencurian dengan pemberatan akan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Tersangka pengoplos gas dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.***