Polres Badung serta Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 13 Kasus Kejahatan

- 21 September 2022, 18:00 WIB
Polres Badung serta Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 13 Kasus Kejahatan
Polres Badung serta Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 13 Kasus Kejahatan /Raka Bagus WS/Ringtimes Bali/

Baca Juga: Wabup Kasta Lepas Atlet Lemkari Klungkung Ikuti Kejuaraan Tingkat Nasional

"Tersangka yang berhasil kita amankan, beberapa diantara mereka adalah residivis yakni melakukan kejahatan yang sama berkali-kali," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara umum pencurian dengan pemberatan akan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Tersangka pengoplos gas dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah