RINGTIMES BALI - Pada konferensi pers Rabu, 21 September 2022, Polres Badung serta Polsek Jajaran berhasil ungkap 13 kasus diantaranya pencurian pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), serta minyak dan gas (migas).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, dari 13 kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil amankan 13 tersangka dari kasus curas, curat, cusa, dan migas.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Badung menjabarkan jumlah kasus kejahatan yang diriliskan.
"Untuk kasus curas ada 1 laporan, curas ada 8 laporan, migas ada 2 laporan, dan cusa ada 2 laporan," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Dukung Gerakan Satu Data Indonesia yang Dicetuskan BPS
Selain itu, Kapolres Badung juga menjelaskan jumlah tersangka dari masing-masing kasus kejahatan.
"Kasus curas ada 1 orang, curat 8 orang, migas 2 orang, dan cusa 2 orang," kata Leo menambahkan.
Leo Dedy Defretes juga mengungkapkan modus operasi dari kasus pencurian yang dirilis di Mapolres Badung sekitar pukul 11.00 WITA.
"Pelaku melakukan aksinya dengan merusak pintu, merusak kunci, dan jendela," ungkapnya.
Daripada itu, Kapolres Badung mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut, tidak hanya menyasar ke rumah warga, tapi juga menyerang tempat-tempat bisnis seperti laundry, kos-kosan, atau villa.