Polres Badung serta Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 13 Kasus Kejahatan

- 21 September 2022, 18:00 WIB
Polres Badung serta Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 13 Kasus Kejahatan
Polres Badung serta Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 13 Kasus Kejahatan /Raka Bagus WS/Ringtimes Bali/

RINGTIMES BALI - Pada konferensi pers Rabu, 21 September 2022, Polres Badung serta Polsek Jajaran berhasil ungkap 13 kasus diantaranya pencurian pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), serta minyak dan gas (migas).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, dari 13 kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil amankan 13 tersangka dari kasus curas, curat, cusa, dan migas.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Badung menjabarkan jumlah kasus kejahatan yang diriliskan.

"Untuk kasus curas ada 1 laporan, curas ada 8 laporan, migas ada 2 laporan, dan cusa ada 2 laporan," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Buleleng Dukung Gerakan Satu Data Indonesia yang Dicetuskan BPS

Selain itu, Kapolres Badung juga menjelaskan jumlah tersangka dari masing-masing kasus kejahatan.

"Kasus curas ada 1 orang, curat 8 orang, migas 2 orang, dan cusa 2 orang," kata Leo menambahkan.

Leo Dedy Defretes juga mengungkapkan modus operasi dari kasus pencurian yang dirilis di Mapolres Badung sekitar pukul 11.00 WITA.

"Pelaku melakukan aksinya dengan merusak pintu, merusak kunci, dan jendela," ungkapnya.

Daripada itu, Kapolres Badung mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut, tidak hanya menyasar ke rumah warga, tapi juga menyerang tempat-tempat bisnis seperti laundry, kos-kosan, atau villa.

Baca Juga: Wabup Kasta Lepas Atlet Lemkari Klungkung Ikuti Kejuaraan Tingkat Nasional

"Tersangka yang berhasil kita amankan, beberapa diantara mereka adalah residivis yakni melakukan kejahatan yang sama berkali-kali," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara umum pencurian dengan pemberatan akan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Tersangka pengoplos gas dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah