RINGTIMES BALI - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung telah menyediakan 256 jenis pelayanan publik hingga Sabtu, 17 September 2022.
Pelayanan publik tersebut terintegrasi dengan 29 instansi dari kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga swasta.
“Kalau jumlah layanan dari 29 itu sudah mencapai 256 jenis layanan, baik perizinan maupun non-perizinan serta administrasi lainnya. Termasuk dalam pengurusan passport, BPJS, perpanjangan SIM, itu semua bisa dilakukan di MPP,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Ariawan.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Targetkan Kendaraan Listrik di Nusa Penida untuk Tunjang Pariwisata
Dalam pelaksanaannya, MPP Badung mengemban tugas dan tanggung jawab dalam memberikan kemudahan pelayanan dan akses dengan biaya yang terjangkau.
Penerapannya juga dilakukan dengan sistem jemput bola. Hal ini memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung agar tetap mendapatkan pelayanan publik.
“Semua instansi yang bergabung di MPP juga memiliki layanan jemput bola yang sama. Ini suatu hal yang luar biasa, sehingga ke depan harapan kami khususnya pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, semakin banyak masyarakat memperoleh perizinan perusahaan dengan mudah,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya tersebut mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung.
Baca Juga: Polresta Denpasar Turunkan Ratusan Personil Kawal Aksi Demo Aliansi Bali Jengah
Terkait jumlah pelayanan per harinya, MPP mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.