Hadiri Rapat Paripurna dengan Mobil Listrik, Gubernur Koster: Nyaman, Biaya Operasionalnya Seperlima Premium

- 17 September 2022, 06:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster tampak menghadiri Rapat Paripurna ke-32 untuk pertama kalinya dengan menggunakan mobil listrik pada Jumat, 16 September 2022.
Gubernur Bali Wayan Koster tampak menghadiri Rapat Paripurna ke-32 untuk pertama kalinya dengan menggunakan mobil listrik pada Jumat, 16 September 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali Wayan Koster tampak menghadiri Rapat Paripurna ke-32 untuk pertama kalinya dengan menggunakan mobil listrik pada Jumat, 16 September 2022.

Hal ini sejalan dengan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Setelah melakukan percobaan penggunaan mobil listrik, Gubernur Koster ungkap kendaraan tersebut nyaman untuk digunakan. Selain itu, biaya operasionalnya hanya seperlima dari harga bahan bakar premium.

Baca Juga: Aliansi Bali Jengah Lakukan Aksi 'Berdiri Diam' Tolak Kenaikan Harga BBM di Patung Catur Muka Denpasar

“Ya nyamanlah, biaya operasionalnya seperlima dari harga premium. Minyaknya saja ini kalau (biasa) beli minyak Rp100.000, ini cuma Rp20.000,” ujarnya kepada media.

Ia juga menyatakan telah memberikan usulan penggunaan kendaraan bermotor listrik kepada Bupati/Walikota di Bali.

“Ini sudah diusul kepada kepada Bupati/Walikota (dan) sekarang diperkuat dengan Inpres, lebih bagus. Secepatnya, lah,” kata Koster.

Baca Juga: Pekerjaan Proyek RSUD Klungkung Lambat, Bupati Ancam Hentikan Pekerjaan

Selain usulan kepada Bupati/Walikota, pihaknya tengah melakukan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik kepada pegawai pemerintah Provinsi Bali berdasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.

Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah lebih dulu memiliki peraturan terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik, yakni melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x