Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram dari tersangka R dan RS.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram dan 0,28 gram dari tersangka WB dan MAF.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Kapolsek Sukodono Sidoarjo Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu
Atas kasus tersebut, Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku akan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta serta paling banyak Rp10 milyar," pungkas Kapolsek Denpasar Selatan.***