Diimingi Upah Besar, Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Akui Terpaksa Jual Narkoba

- 6 September 2022, 19:40 WIB
/

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi disekitaran area Denpasar dan Kuta

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial RR yang ditangkap di parkir Mie Kober Jln. Ahmat Yani, Denpasar Utara, sedangkan satu lagi berinisial AP yang diamankan di Areal Parkir Hotel Princess Jl Mahendradata Denpasar Barat.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pemungkas mengatakan bahwa kedua pelaku menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi karena terpaksa.

Baca Juga: Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

“Menurut pengakuan dari kedua pelaku, mengatakan bahwa mereka terpaksa melakukan ini karena masalah ekonomi,” jelas Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan kepada awak media Selasa, 6 September 2022.

Menurut penjelasan Kapolresta Denpasar, kedua tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi, diimingi upah mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu setiap kali menempel.

Tidak hanya itu saja, dalam pengakuan salah satu pengedar, dikatakan bahwa ia diimingi akan mendapatkan upah hingga Rp2 juta.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Provinsi Bali Hitung Sisa Dana Subsidi Angkutan Umum

“Dari salah satu pengakuan pelaku, dikatakan bahwa dia diimingi upah hingga Rp2 juta,” jelas Kapolresta Denpasar.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x