Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di Area Denpasar

- 7 September 2022, 12:21 WIB
Kronologi penangkapan dua pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Denpasar
Kronologi penangkapan dua pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Denpasar /Dok. Humas Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di areal Denpasar.

Diketahui dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut memiliki inisial yakni RR dan AP.

Pelaku RR dan AP diringkus oleh pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di dua lokasi yang berbeda tapi masih masuk area Kota Denpasar.

Baca Juga: Diimingi Upah Besar, Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Akui Terpaksa Jual Narkoba

“Sesuai dengan perintah Kapolri tentang menindak tegas Tindak Pidana Narkotika, kami berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan ke awak media, 6 September 2022.

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar ini di dua tempat berbeda, tapi masih masuk di dalam Kota Denpasar,” ujarnya menambahkan.

Berikut adalah kronologi penangkapan dari pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar terhadap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Meninggalnya WNA Asal Peru yang Jadi Tahanan Narkotika

Kronologi penangkapan RR:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x