RINGTIMES BALI- Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, sebanyak tiga orang pelaku.
Penyelidikan penyalahgunaan narkoba oleh Sat Narkoba Polres Tabanan, mulai 6 Juli - 9 Agustus 2022, dan berhasil mengungkap tiga orang pelaku.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba oleh tiga orang pelaku, salah satunya seorang perempuan dari Kecamatan Penebel.
Baca Juga: Polres Tabanan Laksanakan Pelatihan Dalmas, Upaya Sambut Presidensi KTT G20
Penangkapan tiga orang pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda, dengan mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah puluhan klip plastik yang berisi shabu-shabu, ratusan klip plastik kosong, alat isap (bong), 3 unit sepeda motor (Motor Yamaha NMAX, Vario dan Honda Scoopy), dan HP.
Pengungkapan kasus tersebut dirilis oleh Polres Tabanan, yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.
Baca Juga: Sidokkes Polres Tabanan Gencar Lakukan Vaksinasi Lanjutan
Dikutip dari akun instagram @polres_tabanan pada Selasa, 16 Agustus 2022, mengatakan bahwa Sat Narkoba telah berhasil menangkap tiga pelaku.
"Sat Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, dan mengamankan tiga pelaku, yang salah satunya perempuan," kata AKBP Ranefli dalam rilisnya.