Kasus kedua terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perumahan Sari Gading Blok III No 16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung dengan korban atas nama Kadek Lindah Pertiwi.
Menurut hasil interogasi pelaku, dua kasus tersebut sama-sama dilakukan dengan merusak jendela rumah korban.
Baca Juga: PT Pos Indonesia Bali Terapkan Tiga Pola Penyaluran BLT BBM kepada Masyarakat
Kasus pertama korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp80 juta dengan barang yang hilang adalah sebuah MackBook pro warna abu abu (dalam laci meja ruangan tamu) dan sebuah MackBook pro warna abu abu (di atas meja dapur).
Selain itu, juga sebuah tas ransel warna hitam merek eiger yg di dalamnya berisi laptop merek Asus warna hitam, kamera merk Sony warna hitam beserta 2 buah lensa, dan dompet kulit warna hitam yang berisi uang Rp80 ribu serta surat berharga lainya (di dalam ruangan kerja).
Kasus kedua korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp11 juta yang mana telah hilang HP merek Samsung Galaxy S20 hijau dengan casing warna hitam dan laptop Asus warna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pihak polisi menemukan bahwa pelaku inisial S merupakan seorang residivis dan sudah tiga kali masuk bui.
“Pelaku inisial S merupakan seorang residivis dan sudah masuk penjara sebanyak tiga kali pertama di tahun 2016 dengan vonis 2 tahun 6 bulan, tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dan terakhir tahun 2022 dengan vonis 1 tahun 6 bulan,” jelas Nyoman Darsana.
Baca Juga: Bupati Klungkung Serahkan BLT BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat di Nusa Penida