BSSN Imbau Kementerian, Lembaga dan Pemerintah untuk Amankan Data yang Alami Kebocoran

- 9 September 2022, 15:46 WIB
Wakil Kepala BSSN memberikan imbauan kepada kementerian, lembaga, hingga pemerintah  terkait dugaan kebocoran data.
Wakil Kepala BSSN memberikan imbauan kepada kementerian, lembaga, hingga pemerintah terkait dugaan kebocoran data. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan Sosialisasi Perpres 82 tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Nasional (PIIV) dan Workshop Identifikasi Aset Kritis pada Sektor IIV di The Westin Resort, Nusa Dua, Kamis, 8 September 2022.

Selain melakukan sosialisasi dan workshop, Wakil Kepala BSSN Komjen. Pol. Drs. Luki Hermawan dalam kesempatan ini turut memberikan imbauan kepada Kementerian, lembaga, hingga Pemerintah terkait dugaan kebocoran data.

“Saya sudah mengimbau, termasuk menghubungi semua Kemeterian terkait yang memiliki sistem atau data yang harus diamankan oleh masing-masing," ujar Luki Hermawan.

Baca Juga: Pangeran Charles Setelah Kematian Ratu Elizabeth II, Pilih Nama Baru sampai Cetak Wajah di Mata Uang

"Karena di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, sudah dijelaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap keamanan dan keandalan,” sambungnya.

Kendati demikian, Luki menyampaikan bahwa bukan berarti pihaknya melepas tanggung jawab terhadap keamanan sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV).

“Itulah yang selalu kami sampaikan bahwa bukan berarti kita lepas tanggung jawab, tapi mereka tanggung jawab betul,” tegasnya.

Baca Juga: BSSN Dalami Dugaan Kebocoran Data Penduduk pada SIM Card

“Makanya kami mengingatkan lagi karena ada sektor-sektor penting dan data-data strategis yang dimiliki yang harus kita jaga. Jangan sampai data itu keluar,” sambungnya.

Adapun sektor-sektor yang termasuk dalam IIV yakni sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan presiden.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x