Dia juga menyampaikan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan ketika akan menunjukkan barang bukti.
“Karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim opsnal Polsek Mengwi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ujarnya.
Pelaku curat ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***