Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Bali Terkait Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

- 9 September 2022, 19:55 WIB
Wagub Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Wagub Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. /Dok. DPRD Provinsi Bali

RINGTIMES BALI - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pendapat tersebut terbagi dalam tiga poin utama yang dibacakan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III pada Jumat, 9 September 2022 di Kantor DPRD Bali.

Poin pertama yaitu terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda yang diarahkan agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Hadiri Deklarasi Damai Pemilihan Perbekel 4 Desa

Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Adapun perubahan terakhir dari Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa substansi atau materi muatan yang diatur dalam Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bali Terapkan Tiga Pola Penyaluran BLT BBM kepada Masyarakat

Agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x