Saat korban kembali dari toko elektronik dan berniat mengambil kembali HPnya di TKP, tapi sayangnya HPnya sudah tidak ada di tempat.
Korban sempat menelpon ke nomer HPnya, tapi tidak ada yang mengangkat. Selain itu, korban juga berusaha mencarinya tapi hasil tetap sama.
Baca Juga: Terkait Naiknya Harga BBM, HMI Denpasar Ajukan 5 Penolakan dan 7 Solusi
Karena dirasa susah untuk menemukan HPnya, akhirnya si korban melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku Tindak Pidana Pencurian akan terancam dihukum selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kadisnaker Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Manusia Asal Bali di Dubai
“Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya menambahkan.***