Kronologi Seorang Pria Nekat Curi HP di Mini Market Denpasar Timur

- 8 September 2022, 06:00 WIB
Polsek Denpasar Timur berhasil tangkap pelaku pencurian HP di Toko Vimala, Gatsu Timur, Denpasar Timur
Polsek Denpasar Timur berhasil tangkap pelaku pencurian HP di Toko Vimala, Gatsu Timur, Denpasar Timur /Ringtimes Bali/ Raka Bagus/

RINGTIMES BALI – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil tangkap pelaku berinisial PW atas pencurian HP di sebuah mini market bernama Toko Vimala Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur.

Atas seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas melalui Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiartha, didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna mengatakan bahwa pelaku adalah seorang pengangguran sehingga melakukan pencurian HP.

“Pelaku berinisial PW atas kasus Tindak Pidana Pencurian ini merupakan seorang pengangguran, maka dari itu diduga pelaku melakukan pencurian karena hal tersebut,” ucap Kapolsek saat release kasus di Mapolsek Denpasar Timur, 7 September 2022.

Baca Juga: Luncurkan Akademi Pembelajaran Virtual, Meta Siap Fasilitasi Kreator Augment dan Virtual Reality

Kronologi kejadian pencurian ini dimulai Jumat, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA dimana korban yang bernama Rofy Meida Syahputra sedang duduk sambil bermain game di TKP.

Tidak lama kemudian, korban pergi ke toko elektronik yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP dan HPnya kebetulan ia tinggalkan disana.

Kebetulan pelaku PW berada di TKP tersebut. Melihat ada HP yang tertinggal, ia langsung mengambil HP tersebut dan meninggalkan TKP.

Baca Juga: Kajari Denpasar Rudy Hartono Resmi Dilantik, Ajak Seluruh Pegawai untuk Tingkatkan Kinerja

Setelah mengambil HP tersebut, si pelaku langsung melakukan restart terhadap HP korban, kemudian ia berikan HP tersebut kepada pacar yang tinggal satu kost dengan pelaku.

Saat korban kembali dari toko elektronik dan berniat mengambil kembali HPnya di TKP, tapi sayangnya HPnya sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat menelpon ke nomer HPnya, tapi tidak ada yang mengangkat. Selain itu, korban juga berusaha mencarinya tapi hasil tetap sama.

Baca Juga: Terkait Naiknya Harga BBM, HMI Denpasar Ajukan 5 Penolakan dan 7 Solusi

Karena dirasa susah untuk menemukan HPnya, akhirnya si korban melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta,” ujarnya.

Dalam hal ini, pelaku Tindak Pidana Pencurian akan terancam dihukum selama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kadisnaker Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Manusia Asal Bali di Dubai

“Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya menambahkan.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah