Pelaku Pencurian di Alfamart Berusaha Melarikan Diri, Polresta Denpasar Lakukan Tindakan Tegas Terukur

- 3 September 2022, 08:41 WIB
Polresta Denpasar berhasil ringkus pelaku curas yang menyerang Alfamart di Jalan Teuku Umar, Denpasar
Polresta Denpasar berhasil ringkus pelaku curas yang menyerang Alfamart di Jalan Teuku Umar, Denpasar /Dok. Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI - Selasa, 30 Agustus 2022, telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyerang sebuah Alfamart di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Berdasarkan laporan dari pelapor dan berita-berita di medsos, Polresta Denpasar berhasil ringkus pelaku curas, 1 September 2022 pukul 13.00 WITA.

Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri dan tidak koperatif, akhirnya pihak kepolisian lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

Baca Juga: Residivis Pelaku Pencurian Pemberatan Dibekuk Polsek Denpasar Utara, Korban Rugi hingga Rp16 Juta

"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan atau curas yang menyerang toko modern Alfamart di Jalan Teuku Umar Denpasar," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat melakukan press release, 2 September 2022.

"Pelaku sempat tidak mau koperatif dan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya melanjutkan.

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar, diketahui nama pelaku adalah Rizki Sahputra asal Bengkulu dan kini dia tinggal di Monang-Maning, Denpasar.

Baca Juga: Pelaku yang Lakukan Pembacokan di Kerobokan Kelod Kini Berada di RSJ Bangli

Dalam kasus curas ini, pelaku melakukan penodongan dengan senjata tajam (sajam) kepada pelapor yang merupakan seorang karyawan Alfamart yang hendak membuka toko pukul 06.30 WITA.

Setelah itu pelaku menanyakan kepada pelapor dimana kunci brangkas kasirnya, tapi pelapor menjawab tidak tahu dimana kunci itu.

Pelapor pun diikat kebelakang oleh pelaku di tangga menggunakan kabel charger milik toko.

Baca Juga: Polsek Mengwi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, 2 Diantaranya Residivis

Pelaku pun berusaha mencari-cari kunci brankas kasir tersebur di laci meja kasir dan akhirnya ia menemukan kunci tersebut.

Dalam aksi tersebut pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta, DVR (recorder) CCTV, dua slop rokok Sampoerna Mild 16.

Untungnya pelapor dapat melarikan diri dan melalukan laporan kepada pihak berwajib untuk segera dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Polsek Denpasar Timur Ringkus Pelaku Judi Togel Online di Bay Pass Ngurah Rai

Perlu diketahui, pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai Asisten Kepala Toko Alfamart pada tahun 2016 hingga 2019.

Barang bukti yang dapat diamankan oleh polisi antara lain :
- 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam
- 1 celana panjang warna hitam
- Sepasang plat motor DK 3844 QA
- 1 Helm warna hitam merk INK
- 1 buah golok
- 1 buah masker warna hitam

Baca Juga: Polda Bali Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Seorang Pegawai Bank di Jembrana

- Sepasang sandal jempit
- DVR CCTV
- Sebuah tas belanja kuning
- Uang tunai Rp.1 juta (sisa pencurian)
- 1 slop rokok Sampoerna pelapor Mild 16
- Kabel charger

"Pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat (1 ) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," pungkas Bambang Yugo Pamungkas.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x