RINGTIMES BALI - Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara berhasil meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat), 31 Agustus 2022.
Penangkapan terhadap pelaku curat ini sesuai dengan laporan korban yang bernama Ida Bagus Wipra Atmaja.
Dirinya melaporkan rumahnya yang berlokasi di Perum. Kargo Indah Residance Blok A No.2, Kec. Denpasar Utara telah dibobol.
Baca Juga: Polsek Mengwi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, 2 Diantaranya Residivis
Pelaku curat yang berhasil diamankan diketahui berinisial IWGJ asal Denpasar dan tersangka merupakan residivis.
Setidaknya ia sudah empat kali keluar masuk penjara berdasarkan berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Pelaku adalah residivis dan sudah empat kali ia masuk penjara," ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat melakukan press release, 2 September 2022.
Baca Juga: Polsek Jembrana Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP di Areal Parkir Pura Jagatnatha
Akibat ulah pelaku curat, korban mengalami kerugian sebesar Rp16,4 juta.