Residivis Pelaku Pencurian Pemberatan Dibekuk Polsek Denpasar Utara, Korban Rugi hingga Rp16 Juta

- 2 September 2022, 14:01 WIB
Polsek Denpasar Utara ringkus pelaku residivis curat, tindakan tegas terukur pun dilakukan
Polsek Denpasar Utara ringkus pelaku residivis curat, tindakan tegas terukur pun dilakukan /Dok. Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI - Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara berhasil meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat), 31 Agustus 2022.

Penangkapan terhadap pelaku curat ini sesuai dengan laporan korban yang bernama Ida Bagus Wipra Atmaja.

Dirinya melaporkan rumahnya yang berlokasi di Perum. Kargo Indah Residance Blok A No.2, Kec. Denpasar Utara telah dibobol.

Baca Juga: Polsek Mengwi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, 2 Diantaranya Residivis

Pelaku curat yang berhasil diamankan diketahui berinisial IWGJ asal Denpasar dan tersangka merupakan residivis.

Setidaknya ia sudah empat kali keluar masuk penjara berdasarkan berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Pelaku adalah residivis dan sudah empat kali ia masuk penjara," ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat melakukan press release, 2 September 2022.

Baca Juga: Polsek Jembrana Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP di Areal Parkir Pura Jagatnatha

Akibat ulah pelaku curat, korban mengalami kerugian sebesar Rp16,4 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x