4 Pelaku Judi Online Berhasil Dibekuk dalam Sehari, Kapolres Badung: Tidak Ada Ruang untuk Pelaku Judi

- 23 Agustus 2022, 11:20 WIB
Polres Badung berhasil membekuk empat orang pelaku judi di wilayah Kabupaten Badung pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Polres Badung berhasil membekuk empat orang pelaku judi di wilayah Kabupaten Badung pada Minggu, 21 Agustus 2022. /Dok. Humas Polres Badung

RINGTIMES BALI - Polres Badung berhasil membekuk empat orang pelaku judi di wilayah Kabupaten Badung pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Keempat pelaku judi diamankan terkait tiga kasus perjudian jenis judi togel online.

Dua orang pelaku berhasil diamankan atas laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung.

Pelaku dengan inisial Eli S (42) asal Sukabumi berhasil diamankan di Desa Mengwi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Badung Tangkap Pelaku Judi Online, 'Kita Tidak Ragu Menindak Tegas Perjudian'

"Eli S kita tangkap di rumahnya saat sedang merekap pasangan togel," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Pratama Kartima Utama.

Sementara pelaku MMK alias Alik (52) asal Tabanan juga diamankan di hari yang sama atas laporan masyarakat.

"MMK kita tangkap di rumahnya di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, saat menyelenggarakan perjudian jenis togel online menggunakan handphonenya dengan situs Bandung toto dan Username : Queen58," sambungnya.

Baca Juga: Dikyasa Satlantas Polres Badung Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Untuk Para Pelajar

Dua pelaku lainnya yakni Gst A (44) dan DM (26) yang kini ditahan di Polres Badung.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Humas Polres Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x