Polsek Mengwi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, 2 Diantaranya Residivis

- 1 September 2022, 19:50 WIB
Polsek Mengwi berhasil ringkus empat pelaku pencurian sepeda gayung di sebuah Villa, Mengwi
Polsek Mengwi berhasil ringkus empat pelaku pencurian sepeda gayung di sebuah Villa, Mengwi /Dok. Polsek Mengwi/

RINGTIMES BALI – Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panitopsnal 1 Unit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana berhasil ringkus empat pelaku pencurian sepeda gayung di dua tempat yang berbeda pada hari Senin dini hari, 29 Agustus 2022.

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, diduga empat pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda gayung di Villa Double A House di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.

“Empat pelaku tersebut diduga melakukan pencurian sepeda gayung di Villa Double A House yang berlokasi di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” kata Nyoman Darsana Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Polsek Jembrana Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP di Areal Parkir Pura Jagatnatha

Selain itu, ia juga membeberkan inisial dari keempat pelaku pencurian sepeda gayung tersebut.

“Keempat pelaku tersebut berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu Denpasar, AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung, RTP (24) asal Monang Maning Denpasar dan R seorang buruh bangunan asal Jember Jawa Timur,” ujarnya.

Dari empat pelaku pencurian sepeda gayung tersebut, diketahui dua orang lainnya merupakan residivis.

Baca Juga: Polda Bali Sebut Ada 184 Kasus Pencurian Motor, Masyarakat Diimbau Beri Kunci Tambahan pada Kendaraan

“Dari ke empat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan resedivis yakni IMPS dan AGS,” ungkap Kapolsek Mengwi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x