RINGTIMES BALI – Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panitopsnal 1 Unit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana berhasil ringkus empat pelaku pencurian sepeda gayung di dua tempat yang berbeda pada hari Senin dini hari, 29 Agustus 2022.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, diduga empat pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda gayung di Villa Double A House di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.
“Empat pelaku tersebut diduga melakukan pencurian sepeda gayung di Villa Double A House yang berlokasi di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” kata Nyoman Darsana Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Polsek Jembrana Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian HP di Areal Parkir Pura Jagatnatha
Selain itu, ia juga membeberkan inisial dari keempat pelaku pencurian sepeda gayung tersebut.
“Keempat pelaku tersebut berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu Denpasar, AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung, RTP (24) asal Monang Maning Denpasar dan R seorang buruh bangunan asal Jember Jawa Timur,” ujarnya.
Dari empat pelaku pencurian sepeda gayung tersebut, diketahui dua orang lainnya merupakan residivis.
“Dari ke empat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan resedivis yakni IMPS dan AGS,” ungkap Kapolsek Mengwi.