Pelaku Pencurian di Alfamart Berusaha Melarikan Diri, Polresta Denpasar Lakukan Tindakan Tegas Terukur

- 3 September 2022, 08:41 WIB
Polresta Denpasar berhasil ringkus pelaku curas yang menyerang Alfamart di Jalan Teuku Umar, Denpasar
Polresta Denpasar berhasil ringkus pelaku curas yang menyerang Alfamart di Jalan Teuku Umar, Denpasar /Dok. Polresta Denpasar/

- Sepasang sandal jempit
- DVR CCTV
- Sebuah tas belanja kuning
- Uang tunai Rp.1 juta (sisa pencurian)
- 1 slop rokok Sampoerna pelapor Mild 16
- Kabel charger

"Pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat (1 ) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," pungkas Bambang Yugo Pamungkas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x