Sekda Buleleng Pimpin Rakor Terkait Pengendalian Inflasi Daerah

- 31 Agustus 2022, 19:24 WIB
Sekda Buleleng pimpin rakor terkait pengendalian inflasi daerah, Rabu, 31 Agustus 2022.
Sekda Buleleng pimpin rakor terkait pengendalian inflasi daerah, Rabu, 31 Agustus 2022. /Instagram/@pemkab_buleleng

RINGTIMES BALI – Sekda Buleleng selaku Ketua TPID Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ni Made Rousmini memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Sekda Buleleng tersebut menyampaikan bahwa kini kondisi global dihadapkan dengan kenaikan harga pangan dan energi yang diperkirakan berlangsung dalam waktu cukup lama.

Sekda Suyasa juga menyampaikan bahwa inflasi akan menjadi tantangan besar sebab inflasi pangan telah meningkat dan adanya potensi kenaikan inflasi energi di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Baca Juga: Dukung Migrasi TV Digital, Kemenkominfo Bagikan Set Top Box untuk Rumah Tangga Miskin

“Dan juga kondisi perang Rusia dan Ukraina belum berakhir karena kedua negara tersebut termasuk salah satu pengeksport pangan terbesar," ucap Sekda Suyasa saat mengawali jalannya rapat dikutip dari Instagram @pemkab_buleleng.

Lebih lanjut disampaikan, pada Juli 2022 Singaraja tercatat mengalami inflasi setinggi 0,48 persen sehingga total tingkat inflasi dari Januari hingga Juli 2022 mencapai 5,31 persen.

Terkait hal tersebut, salah satu solusi yang tepat dalam pengendalian inflasi itu adalah gerakan tanam pangan cepat panen.

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Serahkan Bantuan Program TJSL PLN kepada Penyandang Disabilitas di Bangli

Adapun gerakan yang dapat dilakukan diantaranya menanam tanaman pangan cepat panen seperti cabai, bawang, dan lainnya sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga.

Gerakan ini perlu inisiasi dari seluruh komponen masyarakat dan kerjasama antar daerah. Setiap item komoditas dikaji oleh setiap daerah, dimana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus.

Sekda Suyasa menegaskan, melalui surat Nomor 511.2/2005/Bangda Tentang Koordinasi Pengendalian Harga Pangan di Daerah yang diterbitkan 22 Maret 2022.

Baca Juga: Loker Bali, Dibutuhkan Content Creator Terbaru Agustus 2022 di PT Panlandwoo Aksesoris Indonesia

Kemendagri mendorong Pemda untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi harga bahan pangan di daerah dengan pembentukan satgas pangan di daerah.

Maka dari itu, satgas pangan agar melakukan koordinasi internal serta melaporkan hasil monitoring kepada Kepala Daerah serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama terhadap kinerja TPID.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x