Baru Keluar Lapas Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi Motor

- 29 Agustus 2022, 20:30 WIB
Baru keluar dari Lapas, residivis curanmor kembali ditangkap polisi.
Baru keluar dari Lapas, residivis curanmor kembali ditangkap polisi. /Raka Bagus/Ringtimes Bali/

RINGTIMES BALI – Setelah keluar dari Lapas Kerobokan, 17 Agustus 2022, residivis curanmor berinisial BO (tengah) kembali tertangkap pihak kepolisian Polda Bali atas kasus pencurian motor.

Polda Bali berhasil menangkap BO pada, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WITA di kosnya yang berlokasi di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Menurut pengakuan dari BO, ia melakukan kejahatan curanmor ini karena ia butuh makan untuk membeli makanan.

Baca Juga: 19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan, Kapolresta Denpasar: Parkir Gunakan Kunci Ganda

“Saya sangat butuh uang untuk makan,” ujar BO saat dilakukan press release di Polda Bali, 29 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa waktu kejadian kasus curanmor ini dilakukan pada, 25 Agustus 2022 pukul 15.30 WITA.

“Waktu dan tempat kejadiannya, terjadi pada, 25 Agustus 2022 pukul 15.30 di parkiran Puputan Denpasar, depan kantor Pertamina, Jln. Sugianyar Denpasar, Kel. Dauh Puti Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar,” jelas Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca Juga: Cegah Curanmor, Polsek Densel Laksanakan KRYD di Pantai Matahari Terbit

Untuk awal kejadiannya singkat, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa pelaku tersandung permasalahan ekonomi selepas keluar dari lapas.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x