Baca Juga: Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai Bank yang Ditemukan di Kawasan Melaya Jembrana
Dari kasus curanmor itu, korban yang diketahui bernama Komang Bayu. S menerima kerugian sebesar Rp31 juta beserta dompet dan isinya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dengan hukuman maksimal lima tahun.***