Baru Keluar Lapas Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi Motor

- 29 Agustus 2022, 20:30 WIB
Baru keluar dari Lapas, residivis curanmor kembali ditangkap polisi.
Baru keluar dari Lapas, residivis curanmor kembali ditangkap polisi. /Raka Bagus/Ringtimes Bali/

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai Bank yang Ditemukan di Kawasan Melaya Jembrana

Dari kasus curanmor itu, korban yang diketahui bernama Komang Bayu. S menerima kerugian sebesar Rp31 juta beserta dompet dan isinya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dengan hukuman maksimal lima tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah