Polsek Kediri Ungkap Kasus Pencurian yang Rugikan Korban hingga Rp50 Juta

- 19 Agustus 2022, 11:10 WIB
Polsek Kediri berhasil ungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga Rp50 juta.
Polsek Kediri berhasil ungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga Rp50 juta. /Instagram.com/@polres_tabanan

RINGTIMES BALI - Pada Kamis, 18 Agustus 2022, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sebabkan korbannya merugi hingga Rp50 juta.

Dalam kasus pencurian itu, Polsek Kediri mengamankan lima orang sebagai pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Kediri telah berhasil mengungkap Kasus pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban atas nama I Md Dwi Tenaya.

Baca Juga: Kadinkes Gede Anom: Peran Adat Sangat Besar dalam Maksimalkan Vaksinasi Covid-19

Laki-laki berumur 48 tahun asal Pekutatan, Jembrana itu melaporkan pada Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 13.00 Wita, ia kehilangan struktur besi beton miliknya di Jalan Bypas Nyanyi, Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kediri, Tabanan.

Insiden naas itu terjadi pada, Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 13.00 Wita, dimana korban ada keperluan bersama keluarga untuk pergi melancong ke Desa Pandak Gede.

Dalam perjalanan ketika melewati proyek bangunannya, korban melihat dari jalan bahwa stuktur beton proyek yang rencananya akan dibangun villa, beton pondasinya hancur.

Baca Juga: Insiden Tabrak Lari Menimpa Pedagang Bakso di Monang-Maning, Denpasar

Melihat hal tersebut, korban akhirnya berhenti dan mengecek ke lokasi proyek, ternyata pondasi royek hancur keseluruhan, dan besinya diketahui hilang.

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polsek Kediri guna penanganan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x