Untuk catatan pertama, dari tim terpadu sudah turun, dan lahan pekarangan sudah direkomendasikan, tinggal sisanya pada lahan garapan.
Fahmi Abduh menjelaskan, usulan lahan garapan telah disampaikan oleh Pemkab Buleleng dan tengah tahap proses dengan catatan tertentu yang disampaikan pada rakor hari ini.
Baca Juga: Disnaker Bali Jemput Kepulangan PMI Asal Bangli di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Dengan usulan proposal perubahan kawasan hutan dari Pemkab Buleleng yang disertai dengan konsep pengembangan kawasan desa reforma agraria, kemudian akan dijalankan dalam koridor pembangunan yang berkelanjutan.
Diharapkan agar kepada Kementerian Kehutanan dapat melihat konsep yang telah dibuat secara terintegrasi.
"Jadi, bagaimana pengawasan pengembangan Desa Reforma Agraria itu karena kita menimbang masyarakat yang sudah tinggal disana untuk ikut melestarikan alam disana dan bukan mendegradasikan kualitas lingkungannya selain juga ada pengembangan pembangunan pemerintah lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi WNA Asal Prancis yang Terhantam Ombak di Pantai Kelingking, Nusa Penida
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Komang Wedana mengatakan, fokus reforma agraria di Buleleng bertempat di tanah kawasan hutan di Desa Sumberkelampok yang ditempati oleh 107 KK warga eks transmigrasi tim-tim.***