“Ini baru edaran saja. Saya tekankan edaran tanggal 22 Juli ini untuk mendata pegawai Non ASN saja,” ucapnya.
Berdasarkan data yang tercatat sebelumnya, jumlah pegawai Non ASN di Buleleng, yakni tenaga kontrak 5.559 orang, tenaga honor daerah 88 orang, dan tenaga harian lepas 1.051 orang. Untuk PNS 7.049 orang, sedangkan P3K 1.585 orang.
Baca Juga: Disnaker Bali Jemput Kepulangan PMI Asal Bangli di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Berdasarkan jumlah tersebut, Kaban Wisnawa mengakui bahwa keberadaan Non ASN di Buleleng berperan penting dan banyak membantu kegiatan pembangunan Pemkab Buleleng, terlebih setiap tahunnya jumlah PNS banyak yang memasuki masa pensiun.
Pihaknya menegaskan, jika terdapat informasi perkembangan terkait dengan pengangkatan pegawai Non ASN menjadi P3K, informasi tersebut akan segera disebarluaskan kembali.
Terkait pendataan, pihaknya membuka konsultasi di BKPSDM untuk seluruh pegawai Non ASN di Buleleng, sehingga jika ada temuan kendala terkait pengumpulan dokumen, agar langsung datang berkonsultasi.
Baca Juga: Putri Koster Dorong Peran PAKIS Bali Wujudkan Kemandirian dalam Kelola Sampah di Desa
Terakhir, dalam closing statement dialog interaktif, Wisnawa kembali mengajak seluruh pegawai Non ASN agar tidak resah dalam menghadapi informasi simpang siur yang beredar.
“Kepada teman-teman tenaga kontrak jangan berpikir apakah saya nanti akan diputus kontraknya begitu saja, jangan berpikir seperti itu. Fokus bekerja dulu, jangan berpikir yang aneh-aneh,” ucapnya.
Kaban Wisnawa turut didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Made Herry Hermawan dan Analis Kepegawaian Ahli Muda, Sang Made Ari Jayadiputra.***